PERBATASAN WILAYAH RI, PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN YANG ADA
Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik
perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah Republik
Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua
New Guinea, dan Timor Leste.
Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi
dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik
berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10
negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina,
Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.
Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga,
terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi
prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari
sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau
Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala
di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau
Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani,
Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di
Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam
kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya
berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya
yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan salah satu
prioritas pembangunan nasional.
Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah
dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan
melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei
hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh
Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.
Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis
Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya
tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian,
terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi
perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI
dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status
Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional.
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point
yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu
dilakukan sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan
serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa
mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara
Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara
tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas
fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat
di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain
di sekitar wilayah perbatasan.
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di
wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka
dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis
batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between
Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to
the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di
Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun
untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut
China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah,
yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan
Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini
terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak
kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia
maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3
mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan
Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan,
hingga saat ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di Laut
Sulawesi, Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial
terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak
Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam
satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE
dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan
Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut
teritorial kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di
Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan
tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut
Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen
antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan
di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen
di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan
Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau
Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen
di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan
Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera
Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah
diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut
sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi
pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun
1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan
ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah
dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai
batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut
teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan
menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi
wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura
bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura
memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan
Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur,
terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai
kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002.
Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh
Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian
perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua
negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan
ke-3).
RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan
secara bergantian setiap 3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di
Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status
Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim
Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam.
Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.
RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua.
Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona
Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah
Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang
melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak
antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada
daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen.
Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29
Februari – 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak
22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara
sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris
pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973,
ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan
Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly
dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur
sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas,
penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara
delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE
sebagai kelanjutan dari batas darat.
RI – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang
dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di
selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu
menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah
disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14
Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas
maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang
ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.
RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum
pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat
terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum
selesainya batas maritim kedua negara maka diperlukan langkah-langkah
terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah
perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.
Sumber :
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html
http://abylala.wordpress.com/2013/05/04/perbatasan-wilayah-ri-perjanjian-dan-permasalahan-yang-ada/
Jam
Jumat, 10 Mei 2013
Senin, 11 Maret 2013
Demokrasi
Pemilu
(Pemilihan Umum) di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen
keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh
rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai
bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan
sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah
"pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu
presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Sejarah Pemilu
Pemilihan umum diadakan
sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004 dan 2009.
Apa
itu Pemilu ?
Pemilu
adalah suatu proses
di mana
para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini
beraneka-ragam, mulai dari Presiden,
wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Padakonteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti
proses mengisi jabatan-jabatan sepertiketua
OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan'
lebih seringdigunakan.Sistem pemilu
digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen,
dan kepada merekalah para peserta Pemilumenawarkan
janji-janji dan program-programnya pada masa
kampanye. Kampanyedilakukan selama waktu
yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh
aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan
ke para pemilih.
Undang-undang / Peraturan yang
menjadi dasar pelaksanaan Pemilu
ASAS PELAKSANAAN PEMILU waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di
dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)UUD
1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan
umum dengan undang-undang.Asas Pemilu
Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.
Karena itu, asas jujur dan adil iniseharusnya
dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak
memihak. ''Penyimpangan terhadap asas ini yangdilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri akan mengakibatkan
timbulnyakeraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas,
pelanggaran terhadap asas pemilu padahakikatnya
adalah penyimpangan yang lebih serius daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini bisa disebut sebagai
pelanggaran pemilu. Karena itu, panwasmerekomendasikan
kepada Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus VCD yang dilakuan panwas.
Selanjutnya mengambil tindakan yangtepat terhadap aparatnya yang
melanggar asas pemilu.
Sistem
Pemilu yang berlaku di Indonesia
Sampai
tahun 2009 bangsa indonesia sudah sepuluh kali pemilihan umum diselenggarakan,
yaitu dari tahun 1955, 1971,1977, 1982, 1992, 1997, 2004 dan terakhir 2009.
semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum,
melainkan berlangsung didalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan
umum tersebut. Dari pemilu yang telah dilaksanakan juga dapat diketahui adanya
upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh
kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara
dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan
September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan
Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
Dalam
pelaksanaannya berlangsung dengan khidmat dan sangat demokratis tidak ada
pembatasan partai-partai dan tidak ada usaha dari pemerintah mengadakan
intervensi terhadap partai kampanye berjalan seru. Pemilu menghasilkan 27
partai dan satu perorangan berjumlah total kursi 257 buah.
Namun stabilitas politik yang sangat
diharapkan dari pemilu tidak terwujud. Kabinet Ali (I dan II) yang memerintah
selama dua tahun dan yang terdiri atas koalisi tiga besar: Masyumi, PNI, dan NU
ternyata tidak kompak dalam menghadapi beberapa persoalan terutama yang terkait
dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
2.
Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah
pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden
Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja. Di zaman Demokrasi
Terpimpin tidak diadakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah runtuhnya rezim Demokrasi
Terpimpin yang semi-otoriter, masyarakat menaruh harapan untuk dapat mendirikan
suatu sistem politik yang demokrati dan stabil. Usaha yang dilakukan untuk
mencapai harapan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi yang
membicarakan tentang sistem distrik yang masih baru bagi bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan dari seminar
tersebut menyatakan bahwa sistem distrik dapat mengurangi jumlah partai politik
secara alamiah tanpa paksaan, dengan harapan partai-partai kecil akan merasa
berkepentingan untuk bekerjasama dalam usaha meraih kursi dalam suatu distrik.
Berkurangnya jumlah partai politik diharapkan akan membawa stabilitas politik
dan pemerintah akan lebih berdaya untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya,
terutama di bidang ekonomi.
Karena
gagal menyederhanakan sistem partai lewat sistem pemilihan umum, Presiden
Soeharto mulai mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan
kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara
partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan
Spiritual (PPP), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Karya (Golkar).
Pemilihan umum tahun1977 diselenggarakan dengan menyertakan tiga partai, dalam
perolehan suara terbanyak Golkar selalu memenangkannya.
4
. Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satu lembaga baru di dalam
lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan daerah ). Untuk itu pemilihan
umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi
untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan system
proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya
secara langsung kepada calon yang dipilih. Dan pada tahun 2004, untuk pertama
kalinya diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, bukan
melalui MPR lagi.
Kelemahan Pemilu di Indonesia
Kelemahan
Pemilu di Indonesia adalah salah satunya money politic. Money politic (politik
uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau
memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut
dalam pemilu, padahal praktek money
politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas
terhadap pelaku money politic membuat praktek money politic ini menjamur luas
di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena
lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut.
Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi
sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang
benar-benar anti money politic.
Praktek money politic ini sungguh misterius karena sulitnya
mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini
sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem
demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda
dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di
Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit
politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk
melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai
kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah
Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK)
karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu
membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan
penanganan yang lebih serius.
Solusi Mengatasi Money Politic
Kita sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk
mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar
tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu
juga harus komitmen untuk benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan
apabila terbukti melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk Undang-Undang
yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money politic dengan penanganan
serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya membentuk badan khusus independen
untuk mengawasai calon-calon pemilu agar menaati peraturan terutama untuk tidak
melakukan money politic.
Sebaiknya secara transparan dikemukan kepada publik sumber
pendanaan kampaye oleh pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula
mengungkapkan tujuan mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu
sebaiknya dibatasi oleh hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan
mengeluarkan biaya sehingga terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang
melanggar Undang-Undang. Misalnya, anggota legislatif yang terpilih tersebut
membuat peraturan Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya
pihak yang mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Sadarilah apabila
kita salam memilih pemimpin akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan
rakyatnya. Sebaiknya pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan
bebas money politic kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat
dalam demokrasi secara langsung meningkat.
Perlu keseriusan
dalam penyuluhan pendidikan politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai
yang aman, damai, jujur dan kondusif dalam memilih. Hal tersebut dapat membantu
menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati nurani tanpa tergiur
dengan praktek money politic yang dapat menghancurkan demokrasi.
Sumber :
http://hennidamanik.blogspot.com/2012/11/sistem-pemilu-di-indonesia.html
Globalisasi
Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan
antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan,
budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain
sehingga batas-batas suatu negara
menjadi semakin sempit.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak
karakteristik yang sama dengan internasionalisasi
sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering
menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara
atau batas-batas negara.
Mengapa terjadi globalisasi ?
Globalisasi terbentuk
karena beberapa faktor, yaitu :
1.Kebijakan negara untuk berhubungan dan menjalin kerja sama dengan negara lain.
2. Sistem ekonomi internasional
3. Adanya migrasi penduduk ke berbagai negara
4. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional
1.Kebijakan negara untuk berhubungan dan menjalin kerja sama dengan negara lain.
2. Sistem ekonomi internasional
3. Adanya migrasi penduduk ke berbagai negara
4. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
5. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan transnasional
Ciri-ciri Globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan
semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia :
- Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
- Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
- Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
- Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Pengaruh globalisasi bagi masyarakat Indonesia
Pengaruh positif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia :
1.
Dilihat dari aspek
globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis,
karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara. Jika pemerintahan
dijalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan
positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa jati diri terhadap
negara menjadi meningkat dan kepercayaan masyarakat akan mendukung yang
dilakukan oleh pemerintahan.
- Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja yang banyak dan meningkatkan devisa suatu negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang dapat menunjang kehidupan nasional dan akan mengurangi kehidupan miskin.
3.
Dari aspek globalisasi
sosial budaya, kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja
yang tinggi dan disiplin serta Iptek dari negara lain yang sudah maju untuk
meningkatkan kedisplinan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa serta akan
mempertebal jati diri kita terhadap bangsa. Serta kita juga dapat
bertukar ilmu pengetahuan tentang budaya suatu bangsa.
4.
Dari aspek Hankam, terciptanya
suatu sistem kerjasama global oleh pihak2 berwajib dan yg terkait dalam rangka
meningkatkan pertahanan dan keamanan didunia pada umumnya dan dinegaranya
sendiri pada khususnya
5.
Dari
aspek Ideologi, Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa
liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran
Pengaruh negatif globalisasi terhadap masyarakat Indonesia :
1.
Aspek politik, Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia
bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup
kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika
hal tesebut terjadi akibatnya jati diri bangsa akan luntur dan tidak mungkin
lagi bangsa kita akan terpecah belah.
2.
Aspek Globalisasi ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk
dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (mainan, minuman, makanan,
pakaian, dll) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk
dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini
akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi
produk dalam negeri.
3.
Aspek budaya, Masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa
akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia dimana dilihat dari sopan santun
mereka yang mulai berani kepada orang tua, hidup metal, hidup bebas, dll.
Justru anak muda sekarang sangat mengagungkan gaya barat yang sudah masuk ke
bangsa kita dan semakin banyak yang cenderung meniru budaya barat yang oleh
masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4.
Aspek sosial, Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam
antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi
ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan yang dapat mengganggu
kehidupan nasional bangsa. Serta menambah angka pengangguran dan tingkat
kemiskinan suatu bangsa.
5.
Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian
sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan
kehidupan bangsa. Padahal jati diri bangsa kita dahulu mengutamakan Gotong
Royong, tapi kita sering lihat sekarang contohnya saja di perumahan / komplek
elit, mereka belum tentu mengenal sesamanya. Dari hal tersebut saja sudah
tercermin tidak adanya kepedulian, karena jika tidak kenal maka tidak sayang.
6.
Aspek hankam, tidak semua negara bisa beradaptasi dengan teknologi
atau sistem baru yg akan diimplementasikan dalam sistem pertahanan dan keamanan
negara tersebut
7.
Aspek
ideology, tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke
ideologi liberalisme.
Contoh globalisasi
dari fenomena yang muncul dalam masyarakat :
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama
di kalangan muda. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda
kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan
dengan gejala-gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda
sekarang. Dari cara berpakaian banyak remaja-remaja kita yang berdandan seperti
selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Padahal cara berpakaian tersebut
jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut
mereka dicat beraneka warna. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya
bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi
tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda,
internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara
semestinya tentu akan memperoleh manfaat yang berguna. Dan sekarang ini, banyak
pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka
situs-situs porno, bahkan sampai terkena penipuan. Bukan hanya internet saja,
ada lagi pegangan wajib mereka yaitu hand phone, apalagi sekarang ini mulai
muncul hand phone yang berteknologi tinggi. Mereka justru berlomba-lomba untuk
memilikinya, tapi kita lihat alat musik kebudayaan kita belum tentu mereka
mengetahuinya. Hal ini jika kita lihat dari segi sosial, maka kepedulian
terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih kesibukan
dengan menggunakan handphone tersebut.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak
tahu sopan santun dan cenderung tidak peduli terhadap lingkungan. Karena
globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka
hati mereka. Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya generasi
muda bangsa? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkhis
antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai jati diri akan berkurang karena
tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap
masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa
akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki jati diri?
Marilah kita Mengembalikan Jati Diri Bangsa Indonesia, terima globalisasi
dengan rasa kritis dan banyak melakukan hal positif dalam menggunakan
globalisasi yang ada sekarang ini. Sebagai masyarakat Indonesia mulai dari
sekarang kita utamakan produk dalam negeri dan kenali kebudayaan kita.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)