Pengelolaan Organisasi Koperasi dan Manajemen
Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Strategi pemasaran koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang
kurang baik dan tidak diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu
alasan kenapa koperasi di Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata
kelola koperasi di Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak
mungkin kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara
lain telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan
akan koperasi, padahal pendidikan koperasi sudah ditanamkan pada pelajar
Indonesia sejak mereka duduk dibangku sekolah dasar. Kata koperasi terlihat
sangat asing bagi masyarakat dengan tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi
seperti kota Jakarta, Anggapan yang kurang baik tentang koperasi yang masih
mengadopsi pengelolaan yang tradisional membuat koperasi lama-kelamaan larut
dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan umum yang ada di dalam Indonesia
terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat
dominant bagi terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia
tidak lain dan tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari
itu adalah hal lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum
baik di berbagai koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam
koperasipun membuat koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya
dengan baik, faktor lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam
membangun jaringan baik melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat,
padahal negara Republik Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya
sumber daya manusia yang kompeten dalam pendidikan koperasi juga menjadi
kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya manusia yang baik mampu
meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan dan kemajuan koperasi di
Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat stagnasi terjadi dari
berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita Ambil sebagian Contoh dari suatu koperasi susu yang
cukup besar di Indonesia, Koperasi tersebut bernama koperasi susu “Nasional”
yang beberapa tahun ini terlihat hilir mudik di beberapa ruas jalan di Jakarta,
bogor, bekasi, dan sekitarnya yang menjual sebungkus susu plastic dengan harga
Rp.2.500 dengan berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata telah memulai
debutnya dalam dunia bisnis dengan berbagai hambatan yang menghadang beberapa
tahun silam. Sebagian besar warga masyarakat kita ternyata tidak mengetahui
bahwa produk susu Nasional merupakan suatu item yang dihasilkan oleh sebuah
badan usaha yang bernama koperasi, yang diketahui oleh para konsumen susu
tersebut adalah produk yang mereka beli berasal dari sebuah perusahaan besar
yang memang focus pada bidang pembuatan susu. Memang sungguh Ironi bila kita
membandingkan koperasi susu di Indonesia dengan salah satu produk susu lain
yang diciptakan oleh sebuah koperasi dengan merk dagang yang tidak dipungkiri
lagi dapat menembus pasar Internasional mancanegara yaitu koperasi susu
“Campina”.
Dari Hal ini
begitu terlihat pada sisi Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada seluruh
konsumen untuk meraih pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal
Pemasaran yang baik dapat memunculkan citra positif yang baik pada diri
koperasi sendiri. Refleksi dari Koperasi Susu Campina yang berpusat
diBelanda ternyata begitu hebat pengelolaan yang dilakukan oleh para pengurus
dan anggota koperasi susu tersebut.
Strategi branding atau promosi yang dilakukan
Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat penting dan mendasar dari
produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu yang menjadi persyaratan
yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai dari diladang dimana petani
susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan. Kemampuan para petani yang
heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi tersebut berkembang
sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek sangat menguntungkan.
Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk yang akan ditawarkan
kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan koperasi untuk menjamin
pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu dari satu tempat ketempat
lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana transportasi penyaluran produk
dengan armada yang efisien, komplit, dan berteknologi yang canggih memunculkan
suatu kenyamanan pada para petani agar tidak bersusah payah untuk melakukan
transfer susu dari satu negara ke Negara yang lain. Koperasi Campina ternyata
turut memasukkan program CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi salah
satu strategi Branding yang sangat baik. Kampanye efisiensi pemakaian air, olah
limbah, transparasi informasi, hingga pemberdayaan masyarakat, menjadi program
rutin yang selalu dilakukan oleh Campina untuk tetap bertahan dihati para
konsumennya hingga saat ini.
Betapa
pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap
remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola
koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi
lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global
dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan
nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia
segera terwujud.
Sumber :
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar